Sabtu, 22 Desember 2007

OTONOMI DAERAH DENGAN UU 22/1999 DAN UU 32/2004



PERBANDINGAN UU 22 TAHUN 1999 DENGAN UU 32 TAHUN 2004


NO

DIMENSI PERBANDINGAN

UU 22/1999

UU 32/2004

1

Dasar Filosofi

Keanekaragaman dalam kesatuan

Keanekaragaman dalam kesatuan

2

Pembagian satuan pemerintahan

Pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content), ada daerah besar dan daerah kecil yang masing-masing mandiri, ada daerah dengan isi otonomi terbatas dan ada yang otonominya luas

Pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content approach), dengan menekankan pada pembagian urusan yang berkeseimbangan asas eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi

3

Fungsi utama Pemerintah Daerah

Pemberi pelayanan masyarakat

Pemberi Pelayanan masyarakat

4

Penggunaan asas penyelenggaraan Pemerintahan Dearah

Desentralisasi terbatas pada Daerah Propinsi, dan luas pada Daerah K/K,

Dekonsentrasi terbatas pada K/K dan luas pada Propinsi,

Tugas Pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintahan.

Desentralisasi diatur berkeseimbangan antara Daerah Propinsi, K/K,

Dekonsentrasi terbatas pada K/K dan luas pada Propinsi,

Tugas Pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintahan.

5

Pola Otonomi

A-Simetris

A-Simetris

6

Model Organisasi Pemerintah Daerah

Local Democratic Model

Perpaduan antara Local Democratic Model dengan Structural Efficiency Model

7

Urusan Pemerintah Daerah

Kepala Daerah dan Perangkat Daerah

Kepala Daerah dan Perangkat Daerah

8

Mekanisme Transfer Kewenangan

Pengaturan dilakukan dengan pengakuan kewenangan, isi kewenangan pemerintah pusat dan propinsi sebagai daerah otonom terbatas, sedang isi kewenangan daerah kabupaten/kota luas (general competence principles)

Tidak menggunakan pendekatan kewenangan melainkan pendekatan urusan, yang di dalamnya terkandung adanya aktivitas, hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab.

(general competence principles)

9

Unsur Pemda yang memegang peranan dominan

Badan Legislatuf Daerah (Legislative Heavy)

Menggunakan prinsip check and balances antara Pemda dengan DPRD

10

Pola pemberian dana/ anggaran

Uang mengikuti fungsi (money follow function)

Uang mengikuti fungsi (money follow function)

11

Sistem kepegawaian

Sistem terpisah (Separated System)

Mic\xed System, dengan memadukan antara Integrated System dengan Separated System

12

Sistem Pertanggungjawaban Pemerintahan

Ke samping kepada DPRD

Kepada konstituen :

- Pusat laporan

-DPRD keterangan

- Rakyat informasi

13

Sistem Pengelolaan Keuangan Antar asas pemerintahan

Dikelola secara terpisah untuk masing-masing asas

Dikelola secara terpisah untuk masing-masing asas

14

Kedudukan Kecamatan

Sebagai lingkungan kerja perangkat Daerah

Sebagai lingkungan kerja perangkat Daerah

15

Kedudukan Kecamatan

Sebagai Lingkungan Kerja Perangkat Daerah

Sebagai Lingkungan Kerja Perangkat Daerah

16

Kedudukan Desa

Relatif Mandiri

Relatif Mandiri

17

Pertanggungjawaban Kepala Desa

Kepada Rakyat Melalui BPD

Tidak diatur secara khusus dalam UU, diatur dalam Perda bersdasarkan PP



Perbandingan di atas dapat diketahui bahwa masih banyak prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang digunakan kembali pada UU Nomor 32 Tahun 2004, dipadukan dengan prinsip-prinsip lainnya yang dianut UU Nomor 5 Tahun 1974. Misalnya dalam penguatan peran Gubernur sebagai kepala Wilayah, penggunaan kembali istilah urusan menggantikan istilah kewenangan, model pembagian urusan pemerintahan, penggunaan istilah TUGAS UMUM PEMERINTAHAN (TUP) yang dijalankan oleh Camat sebagai pengganti istilah TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU) yang selama ini dijalankan oleh Kepala Wilayah, dan lain sebagainya.

Gambaran Pelaksanaan dan Evaluasi UU 32/2004

a. Kemajuan atau Capaian Yang Diperoleh

Mengingat UU ini baru diundangkan tanggal 15 Oktober 2004, maka kemajuan atau capaian yang diperoleh belum banyak. Apalagi untuk melaksanakan secara utuh diperlukan 44 Peraturan Pemerintah, yang akan disederhanakan menjadi 34 PP. PP ini harus sudah selesai pada akhir tahun 2006 (lihat pasal 238 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004).

Kemajuan yang dapat dilihat secara nyata adalah suksesnya Pemilihan Kepala Daerah secara langsung diberbagai daerah, meskipun hal ini merupakan pengalaman pertama bagi masyarakat daerah. Berdasarkan pengalaman dalam pemilihan kepala desa, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden secara langsung, masyarakat daerah tidak mengalami kesulitan untuk memilih kepala daerah secara langsung.

b. Persoalan-persoalan penting dan kasus khusus

Persoalan penting berkaitan dengan pelaksanaan kedua UU ( UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004) belum dapat diidentifikasi secara meluas. Tetapi yang menonjol adalah kerusuhan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di berbagai daerah ( ). Termasuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dibawa ke pengadilan (Kasus Kota Depok dlsb).

Persoalan penting yang mungkin akan muncul misalnya pengisian jabatan Sekretaris Desa (pasal 203 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 beserta penjelasannya). Karena hal tersebut akan memicu kecemburuan sosial antar Sekretaris Desa dengan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, terutama pada desa-desa yang tidak memiliki sumber keuangan yang cukup untuk membiayai penghasilan perangkat desa.

Persoalan penting lainnya adalah adanya anggapan upaya resentralisasi oleh pemerintah pusat terhadap isi otonomi Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini ditandai adanya keharusan berkonsultasi ke atas untuk pengisian jabatan eselon II di daerah (dengan Gubernur untuk Daerah Kabupaten/Kota dan dengan Menteri Dalam Negeri untuk Daerah Propinsi). Begitu pula keharusan dilakukannya evaluasi APBD yang sudah disahkan oleh Kepala Daerah dan DPRD oleh pejabat tingkat atasnya ( oleh Gubernur bagi APBD Kabupaten/Kota dan oleh Menteri Dalam Negeri untuk APBD Propinsi) (lihat pasal 185 dan pasal 186 UU Nomor 32 Tahun 2004).