PERBANDINGAN UU 22 TAHUN 1999 DENGAN UU 32 TAHUN 2004
NO | DIMENSI PERBANDINGAN | UU 22/1999 | UU 32/2004 |
1 | Dasar Filosofi | Keanekaragaman dalam kesatuan | Keanekaragaman dalam kesatuan |
2 | Pembagian satuan pemerintahan | Pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content), ada daerah besar dan daerah kecil yang masing-masing mandiri, ada daerah dengan isi otonomi terbatas dan ada yang otonominya luas | Pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content approach), dengan menekankan pada pembagian urusan yang berkeseimbangan asas eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi |
3 | Fungsi utama Pemerintah Daerah | Pemberi pelayanan masyarakat | Pemberi Pelayanan masyarakat |
4 | Penggunaan asas penyelenggaraan Pemerintahan Dearah | Desentralisasi terbatas pada Daerah Propinsi, dan luas pada Daerah K/K, Dekonsentrasi terbatas pada K/K dan luas pada Propinsi, Tugas Pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintahan. | Desentralisasi diatur berkeseimbangan antara Daerah Propinsi, K/K, Dekonsentrasi terbatas pada K/K dan luas pada Propinsi, Tugas Pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintahan. |
5 | Pola Otonomi | A-Simetris | A-Simetris |
6 | Model Organisasi Pemerintah Daerah | Local Democratic Model | Perpaduan antara Local Democratic Model dengan Structural Efficiency Model |
7 | Urusan Pemerintah Daerah | Kepala Daerah dan Perangkat Daerah | Kepala Daerah dan Perangkat Daerah |
8 | Mekanisme Transfer Kewenangan | Pengaturan dilakukan dengan pengakuan kewenangan, isi kewenangan pemerintah pusat dan propinsi sebagai daerah otonom terbatas, sedang isi kewenangan daerah kabupaten/kota luas (general competence principles) | Tidak menggunakan pendekatan kewenangan melainkan pendekatan urusan, yang di dalamnya terkandung adanya aktivitas, hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab. (general competence principles) |
9 | Unsur Pemda yang memegang peranan dominan | Badan Legislatuf Daerah (Legislative Heavy) | Menggunakan prinsip check and balances antara Pemda dengan DPRD |
10 | Pola pemberian dana/ anggaran | Uang mengikuti fungsi (money follow function) | Uang mengikuti fungsi (money follow function) |
11 | Sistem kepegawaian | Sistem terpisah (Separated System) | Mic\xed System, dengan memadukan antara Integrated System dengan Separated System |
12 | Sistem Pertanggungjawaban Pemerintahan | Ke samping kepada DPRD | Kepada konstituen : - Pusat laporan -DPRD keterangan - Rakyat informasi |
13 | Sistem Pengelolaan Keuangan Antar asas pemerintahan | Dikelola secara terpisah untuk masing-masing asas | Dikelola secara terpisah untuk masing-masing asas |
14 | Kedudukan Kecamatan | Sebagai lingkungan kerja perangkat Daerah | Sebagai lingkungan kerja perangkat Daerah |
15 | Kedudukan Kecamatan | Sebagai Lingkungan Kerja Perangkat Daerah | Sebagai Lingkungan Kerja Perangkat Daerah |
16 | Kedudukan Desa | Relatif Mandiri | Relatif Mandiri |
17 | Pertanggungjawaban Kepala Desa | Kepada Rakyat Melalui BPD | Tidak diatur secara khusus dalam UU, diatur dalam Perda bersdasarkan PP |
Gambaran Pelaksanaan dan Evaluasi UU 32/2004
Persoalan penting yang mungkin akan muncul misalnya pengisian jabatan Sekretaris Desa (pasal 203 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 beserta penjelasannya). Karena hal tersebut akan memicu kecemburuan sosial antar Sekretaris Desa dengan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, terutama pada desa-desa yang tidak memiliki sumber keuangan yang cukup untuk membiayai penghasilan perangkat desa.
1 komentar:
asskm mas, makasih ya mas atas bahanna, apabila ada tambahan akan saya komen nnt, untuk materi kuliah saya, boleh kan saya copy ke scribd dab masukan url mas disana?, salam dari putra di kepri
mohon dibalas fia email
Posting Komentar